wirausahawan sebagai pengelola usaha, wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dalam rangka mengurus izin usahanya. yaitu sbb:
a. SITU (SURAT IZIN TEMPAT USAHA)
persyaratan untuk mendapatkan SITU:
* salinan KTP
* pas foto 2lembar 3x4 dari penanggung jawab / pemilik usaha
*salinan akta pendirian usaha dari notaris
*surat lunas PBB (pajak bumi dan bangunan)
b. SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
persyaratan untuk mendapatkan SIUP:
*salinan akta pendirian usaha dari notaris
*salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
*salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat
*salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas
*salinan SITU dari pemerintah daerah
*salinan KTP dari penanggung jawab usaha
*salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman/kepala daerah tingkat II
*pas foto 2 lembar 3x4 dari penanggung jawab usaha
*salinan surat keputusan direksi, persetujuan dari dewan komisaris mengenai pendirian cabang/ perwakilan, dan no surat izin usaha perdagangan dari perusahaan stempat
c. NPWP (NOMOR POKOK WJAIB PAJAK)
persyaratan untuk mendapatkan NPWP:
*memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke direktorat jenderal pajak
*neraca usaha perusahaan / pembukuan
*akte pendirian perusahaan
* surat izin tempat usaha(SITU)
d. NRP(NOMOR REGISTER PERUSAHAAN)
persyaratan untuk mendapatkan NRP:
*foto copy ktp pemilik usaha
*SITU
*SIUP
*NPWP
*akte pendirian perusahaan dari notaris bagi perusahaan yg berbeda hukum
e.NRB (NOMOR REKENING BANK)
persyaratan untuk mendapatkan NRB:
*foto copy pemilik perusahaaan
*formulir kartu contoh tanda tangan
*tanda setoran
*lembar pemberitahuan setoran
f.ANDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
persyaratan untuk mendapatkan ANDAL:
*akte pendirian perusahaan
*foto copy KTP pemilik usaha
*SITU
*NRP
*NPWP
*foto copy KTP pengusaha, pengurus/ pemilik usaha
*rencana usaha/kegiatan usaha
*lokasi dan gambar tanah yang akan didirikan perusahaan
sertifikat tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar